SURABAYA: Upaya penyelundupan ratusan burung dari Balikpapan ke Surabaya berhasil digagalkan Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, Sabtu dini hari, 28 Agustus 2021.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dua truk muat rongsokan besi tua dan satwa dilindungi yang menaiki KM. Dharma Fery VII yang berlayar dari Balikpapan menuju Surabaya.
"Pada sekitar pukul 01.00 WIB KM. Dharma Ferry VII sandar di Pelabuhan Jambrud. Anggota Intelair melihat kedua unit truk tersebut turun dari kapal kemudian oleh anggota dilakukan pembuntutan, " ujar Kombes Arnapi di Surabaya, Minggu 29 Agustus 2021.
Kemudian, kedua truk berhenti di depan kantor Bank Mandiri area pelabuhan Jl Perak Timur Surabaya dan disusul oleh kendaraan Toyota Calya warna abu-abu.
BACA: Bansos Disunat! Tipikor Polres Lumajang Temukan Fakta Mengejutkan
Saat berhenti, ternyata ketiga kendaraan tersebut melakukan kegiatan pemindahan muatan beberapa dus yang diduga berisi burung dari truk ke mobil Toyota Calya.
Petugas yang mengintai di lokasi kemudian menangkap para tersangka dan dibawa ke Ditpolairud Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 108 Cucak Hijau dan 24 ekor burung jenis Murai.
Petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial MK, mahasiwa yang bertindak sebagai pengangkut satwa. Sedangkan kedua sopir truk sementara ditetapkan sebagai saksi.
Sementara pasal yang dipersangkakan adalah pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(TOM)