SURABAYA : Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran 20,43 kilogram (kg) sabu yang dibawa lima kurir narkoba. Kelima pelaku tersebut diamankan berdasarkan analisa terhadap jaringan peredaran narkotika di Jatim. Kelima pelaku masing-masing berinisial, CH (30), perempuan warga Jalan Adipati Agung Dalam Kabupaten Bandung, MA (34) warga Kampung Paminggir, Bandung, EK (38) warga Jalan Sanimbar Bohar Taman, Sidoarjo, FA (25) warga Desa Bojong, Kramatmulya Kabupaten Kuningan, dan CL (22) warga Pagelaran Raya, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, pengungkapan 20 kg sabu itu bersumber dari informasí bahwa akan ada pengiriman sabu dari Medan ke Surabaya yang dilakukan oleh CL. CL berencana mengirim sabu kepada CH di parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta. Setelah dilakukan penyelidikan, CH dan MA berhasil ditangkap di Rest Aera Tol Mojokerto-Surabaya. Dari keduanya saat itu diamankan 10 paket teh hijau berisi 10.535 gram. Sabu itu akan dikirimkan kepada calon pemesan.
“CH telah mengirim paket narkotika jenis sabu sebanyak tiga kali atas perintah Bandar,” kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, Jumat 25 Juni 2021.
BACA JUGA : Okupansi RS Rujukan di Malang Tinggal 13 Persen
Dari keterangan CH didapat informasi bahwa bandarnya berinisial AA. CH mengirim pada Desember 2020 hingga April 2021. Dalam setiap pengiriman tersangka CH mendapatkan upah Rp60 juta. Sedangkan MA mendapat upah sebesar Rp10 juta dari CH. “Sedangkan pelaku lainnya yakni, EK ditangkap di pintu keluar Terminal Bungurasih, Waru,” tambah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Somanonasa.
Saat digeledah, kata dia, ditemukan dua bungkus sabu seberat 107,37 gram beserta bungkusnya dan 2 buah handphone di dalam jok sepeda motor. Begitu dikembangkan ke rumah kost EK di Bohar Sidoarjo, ditemukan delapan bungkus plastik berisi sabu seberat 4,61 kg. Tim Opsnal lantas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka lain. Yakni FH dan CL ditangkap di parkiran hotel di Jalan Suparjan Mangun Kediri.
Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka sedang berada didalam mobil dengan barang bukti berupa 4 bungkus teh hijau berisi sabu seberat 4,22 kg. Dalam penggeledahan di kamar hotel tempat tersangka FH menginap, ditemukan 1 bungkus teh hijau berisi sabu seberat 954,36 gram beserta bungkusnya. “Tersangka FH ini sudah 10 kali mengirim sabu dari Medan ke Surabaya dan sekitarnya dari bandar AA. AA ini mengendalikan peredaran narkoba dari salah satu lapas di Jatim,” imbuh Kompol Daniel.
Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat Mereka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ADI)