JEMBER : Sebanyak 33 orang pejabat Pemerintah Kabupaten Jember dipanggil Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur. Sebagian di antaranya terkait dengan anggaran Rp 107 miliar yang tidak memiliki surat pertanggungjawaban (SPJ).
“Yang dipanggil 33 orang, sementara yang bertanggung jawab di situ (terhadap pekerjaan) sekitar 9-10 orang. Kami kemarin ketemu BPK, mereka mengakui bahwa (pekerjaan) itu sudah selesai,” kata Bupati Hendy Siswanto, Rabu 23 Juni 2021.
“Dalam hukum, aturannya yang tanda tangan. Siapapun yang tanda tangan, mau melakukan sesuatu atau tidak, itu yang bertanggung jawab,” kata Hendy.
BACA JUGA : Mahasiswi Malang Jadi Korban Begal Payudara
Menurut Hendy, SP2D TU (Surat Perintah Pencairan Dana Tambah Uang) akan membingungkan jika melewati tahun anggaran 31 Desember 2020. “Itu masih dikatakan halal sampai 31 Desember. Kalau di luar 31 Desember 2020, apapun alasannya, haram hukumnya,” katanya.
Hendy mengaku tidak tahu persis berapa item dari Rp 107 miliar yang dilaksanakan di luar ketentuan. “Tapi yang jelas ada transaksi di luar 31 Desember 2020, karena pekerjaan masih berjalan. Berarti ada transaksi dong,” katanya.
Hendy mengingatkan, kendati menggunakan dana penanganan Covid-19 yang lebih longgar aturannya, bukan berarti tidak mengikuti kontrak. “Pekerjaannya kan sudah kontraktual. Saya belum tahu, boleh jadi di luar Januari ada kontraktual lagi, karena nilainya terlalu besar. Rp 107 miliar itu ada berapa pekerjaan? Kami belum dikasih data. Tidak tahu saya,” katanya.
(ADI)