Selingkuh, Perangkat Desa di Tulungagung Akhirnya Dipecat

Spanduk protes warga terpampang sekitar balai desa/ist Spanduk protes warga terpampang sekitar balai desa/ist

TULUNGAGUNG: Oknum perangkar Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Tulungagung berinisal WHS akhirnya dipecat dari jabatanya setelah sempat didemo warga atas dugaan perselingkuhan.

Kepala Inspektorat Pemkab Tulungagung, Tranggono mengatakan,  telah menerima surat permintaan pemeriksaan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Karanganom tekait kasus dugaan perselingkuhan salah satu perangkatnya.

"Dari situlah, dilakukan berbagai pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Setelah kami melakukan pemeriksaan, memang kami menemukan beberapa pasal yang telah dilanggar WHS dalam Perda Perangkat Desa,” ujarnya.

Setelah ditemukan pelanggaran, Inspektorat mengeluarkan rekomendasi satu bulan lalu, kepada Kepala Desa Karanganom terkait hasil pemeriksaan. Dalam rekomendasi tersebut, WHS diminta diberhentikan dari jabatannya.

BACA: Kepergok Selingkuh, Perangkat Desa Didemo Warga

“Kami hanya berkewenangan melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi dari hasil pemeriksaan. Sedangkan untuk memberhentikan dan mengangkat perangkat itu kewenangan dari kepala desa,” jelasnya.

Sementara Kepala Desa Karanganom, Sukar menambahkan, bahwa pihaknya sudah memberhentikan WHS dari jabatan Kaur Kesra pada 2 September 2022 lalu. Keputusan ini diambil dari hasil musyawarah desa (Musdes) yang telah dilakukan.

“Dasar kami adalah Musdes dan memang kami sudah mendapatkan hasil rekomendasi dari Inspektorat. Untuk WHS sudah kami berhentikan, tanpa diberikan pesangon,” imbuhnya.

Sukar mengungkapkan, WHS menjadi Kaur Kesra sejak dia belum menjabat sebagai Kepala Desa Karanganom. Pemberhentian ini, sudah sesuai dengan permintaan warga. Selanjutnya, posisi Kaur akan ditunjul  Plt dari salah satu perangkat desa.

“Penunjukan Plt Kaur Kesra ini kami lakukan berdasarkan hasil Musdes. Dan nantinya Plt ini akan bertugas dalam masa percobaan selama dua bulan ke depan,” pungkasnya.

 


(TOM)