Clicks: Bagi karyawan yang sudah merencanakan liburan pada 2021 harus sabar ya. Pasalnya, pemerintah secara resmi memangkas cuti bersama 2021. Dari semula tujuh hari cuti bersama, kini jatah libur itu dipangkas hanya menjadi dua hari.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Meteri Peninjauan SKB Cuti Bersama 2021, Senin 22 Februari 2021. Rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Peserta rapat di antaranya Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK.
Pengurangan jatah cuti bersama itu terkait pandemi covid-19. Sehingga diputuskan jatah cuti bersama tahun ini dipotong lima hari.
Di antaranya 12 Maret (Isra Mi'raj), tanggal 17-19 Mei (Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah), dan 27 Desember (Hari Raya Natal 2021).
Sedangkan cuti bersama yang tetap berlaku adalah tanggal 12 Mei (satu hari jelang Idul Fitri 1442 H). Serta tanggal 24 Desember (satu hari jelang Natal 2021).
Pengurangan jatah cuti bersama itu menurut Muhadjir untuk menghindari pergerakan masyarakat. Sehingga dapat memudahkan Polri dalam pengelolaan upaya penyebaran Covid-19 usai libut panjang.
"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari, dan justru akan berbahaya. Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tutup Muhadjir.
(SYI)