SURABAYA : Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tidak mengubah jadwal vaksinasi selama Ramadan. Artinya, vaksinasi covid-19 masih digelar siang hari dan tidak ada opsi dilakukan setelah berbuka puasa.
"Vaksinasi digelar siang atau sore menjelang berbuka itukan teknis saja. Yang penting kita terus lakukan vaksinasi sampai jatah vaksinnya habis," kata Plh Sekretaris Daerah Pemprov Jatim Heru Tjahjono, Sabtu 10 April 2021.
Dia menambahkan, untuk vaksinasi di Gedung Bina Loka, Kompleks Kantor Gubernur Jatim, selama Ramadan akan dipindah ke RSUD dr Soetomo. Tujuannya agar pelayanan vaksinasi bisa lebih optimal.
"Jadwal vaksinnya tetap seperti biasa," ujar Heru.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim memastikan proses vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Pandangan MUI Jatim sejalan dengan MUI Pusat jika vaksinasi harus tetap berjalan.
"Merujuk pada ijtihad para ulama, vaksinasi tidak membatalkan puasa seseorang di bulan Ramadan," kata Ketua Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin.
Dalam fikih syafi'iyah, vaksinasi tidak membatalkan sebab kategori batal puasa yakni masuknya benda ke dalam perut melalui lubang yang menjurus ke dalam perut seperti mulut, hidung dan telinga. Sementara lengan tempat vaksin dimasukkan tidak tembus ke dalam perut.
"Kami meminta masyarakat yang mendapat jadwal vaksin di bulan Ramadan tidak bingung dan ragu," ucapnya.
(ADI)