Mulai Agustus, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pengurusan SKCK di Surabaya

Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Kota Surabaya, Hernina Agustin Arifin (dua kiri) saat temu media di Surabaya, Senin. ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Surabaya Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Kota Surabaya, Hernina Agustin Arifin (dua kiri) saat temu media di Surabaya, Senin. ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Surabaya

Surabaya: Kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kota Surabaya, Jawa Timur. Aturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2024, 

"Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan adalah salah satu syarat mutlak saat mengurus SKCK,” kata Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Kota Surabaya Hernina Agustin Arifin dikutip dari Antara, Selasa, 30 Juli 2024.

Hernina menyatakan bahwa pemohon SKCK harus menunjukkan bukti keaktifan BPJS Kesehatan dengan memperlihatkan aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di telepon seluler mereka.

Peraturan ini diterapkan sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Saat ini, jumlah kepesertaan JKN BPJS Kesehatan Kota Surabaya telah mencapai 98 persen dari total 3,1 juta penduduk Surabaya.

"Untuk pelayanan kesehatan warga Kota Surabaya, BPJS Kesehatan Surabaya bekerja sama dengan 60 rumah sakit," katanya.

Hernina menekankan pentingnya keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, tidak hanya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tetapi juga untuk layanan publik lainnya seperti pengurusan SKCK. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong warga untuk mengaktifkan keanggotaan JKN BPJS Kesehatan dan menyelesaikan tunggakan iuran.

BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi terkait penerapan peraturan ini bersama Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. "Kami terus melakukan sosialisasi, apalagi penerapan aturan ini dilakukan pada 1 Agustus," kata Hernina Agustin Arifin.


(SUR)

Berita Terkait