Pakar Hukum: Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang usai Arema Ditekuk Persebaya/ist Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang usai Arema Ditekuk Persebaya/ist

SURABAYA: Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Didik Endro Purwoleksono menyebut tidak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam Tragedi Kanjuruhan Malang.

"Berdasarkan analisis saya, HAM berat tidak bisa, bukan. Karena kalau HAM berat itu harus secara sistematis dan ada serangan. Di situ kan tidak ada, masa polisi menyerang masyarakat? Jadi pelanggaran HAM berat tidak mungkin terjadi," ujarnnya, Kamis 1 Desember 2022.

Didik juga menyebut jika tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya dalam konsep pembunuhan berencana ada istilah hubungan kausalitas.

"Dalam pembunuhan berencana, itu harus ada niat. Ada rencana untuk melakukan pembunuhan, ini kan tidak mungkin polisi membunuh. Jadi, (pembunuhan berencana) ini tidak bisa juga," katanya.

BACA: Hasil Autopsi Kakak Beradik Korban Kanjuruhan, Tidak Ada Jejak Gas Air Mata!

Selain itu, Didik juga menyebut kasus di Stadion Kanjuruhan harus bisa dibuktikan, apakah penyemprotan gas air mata menjadi penyebab meninggalnya para korban.

"Tetapi kalau melihat konstruksi dari kasus ini, teori kealpaan ini bisa diterapkan. Bisa jadi karena disemprot sehingga timbul kepanikan sehingga berdesak-desakan sehingga menyebabkan kematian," ucapnya.

"Kita harus fair bahwa aparat menyemprotkan itu dalam rangka perlindungan diri mereka, ini harus digali oleh teman-teman kepolisian," ujarnya.

 


(TOM)

Berita Terkait