SURABAYA : Pelapor sekaligus korban penipuan tas Hermes palsu, Uci Flowdea membantah pernyataan kuasa hukum, terdakwa Medina Zein, Soetomo. Sebelumnya, korban dianggap masih menyimpan atau belum menyerahkan tas senilai ratusan juta itu. Padahal, tas itu sudah diserahkan ke polisi sebagai barang bukti.
“Bagaimana ceritanya tas belum diserahkan?. Mengigau?. Jangan asal ngomong,” kata Uci yang ditujukan kepada kuasa hukum Medina Zein, Senin 19 Desember 2022.
Uci menjelaskan saat melaporkan Medina, dia membawa sejumlah bukti. Di antaranya, bukti chatting whatsapp dari Medina Zein yang menyakinkan korban jika tas Hermes itu asli. Selain itu, dia juga menyerahkan barang bukti berupa 9 tas Hermes palsu yang dibeli dari terdakwa.
“Laporan saya ditanggapi. Kemudian tasnya diamankan polisi sebagai barang bukti. Bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Nah, sekarang ada statement tas itu masih di saya, bagaimana ceritanya?,” jelas Uci.
Selebgram cantik ini juga mengatakan setelah diamankan polisi, tas-tas tersebut lalu dikirim ke showroom Hermes resmi. Hal itu dilakukan untuk membuktikan keaslian tas branded itu. Tapi setelah dicek, mereka menyatakan jika tas itu palsu dan tas dikembalikan ke kepolisian.
“Jadi sekali lagi saya gak bawa tas itu sudah sejak Oktober lalu. Tolong lawyernya jangan bilang begitu,” katanya.
baca juga : Kejari Tanjung Perak Terima Tahap II Kasus Medina Zein
Diketahui, bukan pertama kali ini Uci keberatan dengan pernyataan kuasa hukum Medina Zein. Sebelumnya, saat ditanya sejumlah wartawan pada sidang Kamis 8 Desember 2022, Soetomo menyatakan perkara itu tidak seharusnya masuk ke ranah pidana, melainkan rampung di ranah perdata saja. Unsur-unsur pasal UU Konsumen dengan KUHP menurut Soetomo berbeda.
"Ini kan persoalan jual beli tas, dikasih Rp 150 juta untuk 3 tas, lalu dianggap ada yang cacat dan dikembalikan. Kemudian diberi 4 tas lagi, lalu ditransfer sisanya. Setelah transfer, ditawarkan 6 tas lagi. Nah di sini lah yang menjadi persoalan dan ini statusnya belum jelas tasnya siapa. Karena belum ada komitmen dan perjanjian harga," kata Soetomo di PN Surabaya.
Atas pernyataan itu, Uci siap membuktikan saat sidang secara langsung. Menurutnya, sudah ada bukti berupa surat resmi dari Hermes yang menyatakan bahwa tas dari Medina adalah palsu. "Kalau perdata, dari mana ceritanya, orang saya beli barang asli jadi palsu kok? Itu kan menipu dan sudah dipastikan semua tas itu palsu. Ada pembuktian dari showroom Hermes resmi," tegasnya.
Uci menjelaskan hingga saat ini belum ada panggilan dari Kejaksaan untuk menjadi saksi di persidangan dalam perkara tersebut. "Tapi yang pasti, saya siap dihadirkan dan akan membantah semua keterangan dari terdakwa (Medina Zein)," pungkasnya.
(ADI)