PAMEKASAN : Bupati Pamekasan, Badrut Tamam akan membantu kepolisian mengusut kasus distribusi pupuk subsidi ilegal yang diungkap Polres Tuban. Tamam segera menggelar rapat internal dengan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk memastikan diatributor yang melanggar aturan penjualan pupuk. Sekaligus melakukan audit internal memastikan pelaku bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan.
“Secara internal kami akan usut siapa distributor yang melakukan (distribusi pupuk ilegal) ini, hal ini merupakan sebuah kejahatan yang harus diungkap,” katanya, Jumat 4 Februari 2022.
Tamam menegaskan, jika nanti sudah terungkap identitas distributor yang melakukan pelanggaran, pihaknya akan meminta kepada BUMN agar izin status distributor dicabut. Karena distributor seperti ini jelas merampas hak petani dan harus disanksi, baik administrasi ataupun hukum.
"Karena itu, kami sangat mendukung penuh proses penegakan hukum agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Itupun juga harus dilakukan secara transparan," tandasnya.
Baca Juga : Polres Tuban Amankan 9 Ton Pupuk Bersubsidi Ilegal Asal Pamekasan
Aksi tersebut disinyalir sebagai penyebab kelangkaan pupuk di Pamekasan, khususnya dalam beberapa bulan terakhir. Akibatnya petani menjadi korban dan kebingungan mendapatkan pupuk subsidi, sehingga para petani harus membeli pupuk dengan harga relatif tinggi dari harga semestinya.
“Proses hukum ini sebagai pelajaran bagi seluruh distributor pupuk agar tidak menyalahgunakan penggunaan pupuk,” pungkasnya.
Diketahui, Polres Tuban menangkap kendaraan truk diesel bernopol M 8285 UB yang kedapatan mengangkut pupuk subsidi secara ilegal, saat melintas di wilayah Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti pupuk subsidi jenis ZA seberat 9 ton.
(ADI)