KEDIRI: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Jawa Timur kembali menggeledah tiga tempat terkait korupsi bantuan pangan non tunai (BPNT) senilai Rp 1,4 miliar yang menjerat pejabat Dinas Sosial Kota Kediri dan pendamping BPNT
Tiga tim melakukan penggeledehan secara bersamaan di tiga tempat berbeda, Senin 31 Januari 2022. Tiga tempat yang digeledah adalah rumah pendamping terkait korupsi bantuan pangan non tunai.
"Ada tiga tim yang bergerak secara bersamaan di Kelurahan Pojok, Kelurahan Tosaren dan Kelurahan Manisrenggo, ujar Harry Rachmat, Kasi Intelejen Kejaksaan Kota Kediri.
Kejaksaan membawa sejumlah dokumen berisi rekapitulasi penyaluran bantuan dari tahun 2020 dan 2021. Dokumen ini akan diteliti untuk mengetahui sejauh mana keterkaitannya dengan kasus korupsi yang mereka tangani saat ini.
BACA: KPK Periksa Sejumlah Orang di Mapolres Kediri Kota, Ini Kasusnya
"Minggu ini, kejaksaan kembali akan memeriksa saksi dari lingkup Dinas Sosial untuk mengetahui lebih jauh aliran dana korupsi bansos tersebut, " jelasnya.
Sebelumnya kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan. Mereka adalah Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Triyono Kutut dan RR, pendamping BPNT.
Mereka diduga menerima fee atau cashback dari pihak suplier. Untuk beras, fee kepala dinas sebesar Rp 200 dan Rp 100 perkilo gram untuk pendamping.
Untuk komoditas telur, Kutut menerima fee sebesar Rp 1.000 dan Rp 500 untuk RR. Keduanya menerima fee yang sama untuk komoditas kacang. Praktik ini berlangsung sejak Juni 2020 hingga September 2021 dengan total uang mencapai Rp 1,4 miliar.
(TOM)