NGAWI: Seorang istri di Ngawi, Jawa Timur, nekat membunuh suaminya menggunakan palu saat sedang tertidur. Aksi pembunuhan ini terungkap setelah makam suami dibongkar polisi.
Dalam rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Ngawi, Rabu siang tadi, 22 Februari 2023, terdapat 19 adegan yang diperagakan pelaku di lokasi kejadian, Desa Sirigan Kecamatan Paron, Ngawi, Jawa Timur.
Diketahui pelaku bernama Hanis, 35 tahun, nekat membunuh suaminya Romdan, 42 tahun, dengan memukul bagian kepala menggunakan palu kayu saat tidur sebanyak empat kali, pada Sabtu dini hari.
Korban yang saat itu bertiga bersama anaknya lalu membersihkan palu di kamar mandi yang lokasi berada di luar rumah. Sementara palu di pinggir rumahnya.
BACA: Asyik Lihat Layangan, Sopir Ekspedisi Tewas Tertabrak Kereta Api
Setelah suaminya meninggal, pelaku yang bekerja sebagai istruktur senam ini membayar hutang ketika didatangi temannya. Lalu memanggil kakaknya untuk memberitahukan bahwa suami telah meninggal.
Korban yang telah meninggal dunia kemudian dimakamkan. Namun, pelaku melarang kematian suaminya dilaporkan kepada perangkat desa. Mendapatkan laporan kematian yang tidak wajar dari warga, pihak polres Ngawi dan tim DVI Polda jatim melakukan otopsi dengan cara membongkar makam korban.
"Dari hasil otopsi diketahui korban mati akibat pukulan keras di bagian kepalanya, " ujar AKBP Dwiasi Wiyatputera, Kapolres Ngawi.
Aksi pembunuhan ini, lanjut Kapolres, dilakukan pelaku akibat sakit hati masalah ekonomi karena terlilir hutang yang tidak ada penyelesaiannya.
"Kemudian pelaku akhrinya nekat membunuh suaminya menggunakan palu kayu, " ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 44 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan rumah tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(TOM)