JAKARTA: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dalam pengeledahan di rumah pimpinan DPRD Jawa Timur (Jatim). Penggeledahan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Penyidik KPK menggeledah Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim serta kediaman Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jatim, pada Kamis, 19 Januari 2023, itu KPK menyita sejumlah barang bukti.
"Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih terkait dengan penganggaran dana hibah," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Januari 2023.
KPK akan menganalisis dan menyita temuan tersebut. Hal itu untuk kepentingan penyidikan perkara yang menjerat Sahat.
BACA: KPK Geledah Kantor Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jatim
Pada Selasa dan Rabu, 17-18 Januari 2023 KPK juga menggeledah sejumlah lokasi. Yakni, rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, rumah anggota DPRD Provinsi Jatim, dan rumah Kepala Bappeda Provinsi Jatim.
Sahat ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain. Yakni, Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid, staf ahli Sahat, Rusdi, dan Koordinator Lapangan Pokok Masyarakat (Pokmas), Ilham Wahyudi.
Sahat diduga memanfaatkan jabatannya untuk membantu melancarkan pemberian dana hibah. Pihak yang mau dibantu wajib membuat kesepakatan pemberian uang muka atau disebut dengan ijon.
Abdul Hamid merupakan salah satu pihak yang tertarik dengan tawaran Sahat. Abdul kemudian membuat perjanjian ijon sebesar 20 persen dari nilai dana hibah jika bisa dibantu Sahat. Abdul juga dapat jatah 10 persen.
Sahat diduga sudah membantu Abdul menyalurkan dana hibah pada 2021 dan 2022. Dana tiap tahun yang disalurkan yakni Rp40 miliar. Kongkalikong keduanya kali ini untuk membantu pencairan dana hibah pada 2023 dan 2024. Uang yang dijanjikan yakni Rp2 miliar. KPK keburu menangkap para tersangka saat pemberian uang Rp1 miliar.
Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(TOM)