GRESIK : Terdakwa kasus pembunuhan Hendro Setiawan (42) divonis ringan oleh Pengadilan Negeri Gresik. Warga asal Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik dihukum 9 bulan. Vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Sidang yang diketuai Rina, SH berjalan kurang dari 30 menit. Setelah itu hakim tersebut mengetuk palu vonis terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Hendro Setiawan tersebut dengan pidana penjara selama 9 bulan penjara, dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujarnya, Rabu 12 April 2023.
Ketua Majelis Hakim Rina juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta menetapkan beberapa barang bukti berupa satu buah tas besar warna merah bergambar mickey mouse serta buah baju warna krem, satu potong celana kain warna krem, satu potong baju lengan panjang batik, dan satu potong jaket.
baca juga : 177 Warga Binaan Rutan Ponorogo Diusulkan Dapat Remisi Lebaran 2023
Sedangkan barang bukti lainnya yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio L 5956 ZI beserta surat STNK. “Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 rupiah,” paparnya.
Sementara itu atas putusan hakim JPU Indah Rahmawati mengatakan, putusan tersebut dirinya akan ajukan banding. “Kami akan banding atas putusan majelis hakim,” katanya.
Di sisi lain kuasa hukum terdakwa Salton Sulaiman mengungkapkan dirinya menerima atas putusan majelis hakim. “Klien saya di putus 9 bulan pihak kami menerima,” pungkasnya.
Seperti diberitakan terdakwa Hendro Setiawan ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Gresik terkait kasus pembunuhan terhadap istri sirinya bernama Elly Prasetya Ningsih warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Korban jasadnya dibuang di pinggir jalan alternatif Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng pada 7 September 2022.
(ADI)