JAKARTA: Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak yang terjerat kasus korupsi terancam hukuman lebih berat. Penyebabnya, politisi Golkar itu tak membuat Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terkahir, Sahat melapor LHKPN pada 2020.
"Ini dalam tuntutan menjadi alasan-alasan yang memberatkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam video di YouTube KPK RI yang dikutip, Minggu 18 Desember 2022.
Johanis mengatakan Sahat wajib melaporkan kekayaannya sebagai penyelenggara negara. Ketidakpatuhannya menjadi pertimbangan penyidik dan jaksa menghitung hukumannya.
"Tentu itu akan dipergunakan pada saat penyidikan itu menjadi catatan, dan pada saat tuntutan akan disampaikan," ucap Johanis.
Sahat terlibat dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Dia ditetapkan bersama tiga tersangka lain yakni Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid, staf ahli Sahat, Rusdi, dan Koordinator Lapangan Pokok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi.
Sahat diduga memanfaatkan jabatannya untuk membantu melancarkan pemberian dana hibah itu. Pihak yang mau dibantu wajib membuat kesepakatan pemberian uang muka atau disebut dengan ijon.
Abdul Hamid merupakan salah satu pihak yang tertarik dengan tawaran Sahat. Abdul kemudian membuat perjanjian ijon sebesar 20% dari nilai dana hibah jika bisa dibantu Sahat. Abdul juga dapat jatah 10%.
Sahat diduga sudah membantu Abdul menyalurkan dana hibah pada 2021 dan 2022. Dana tiap tahun yang disalurkan yakni Rp40 miliar. Kongkalikong keduanya kali ini untuk membantu pencairan dana hibah pada 2023 dan 2024. Uang yang dijanjikan yakni Rp2 miliar. KPK keburu menangkap para tersangka saat pemberian uang Rp1 miliar.
Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
(TOM)