6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diperiksa Polda Jatim

Penembakan gas air mata yang dilakukan petugas saat terjadi kerusuhan di Kanjuruhan (Foto / Istimewa) Penembakan gas air mata yang dilakukan petugas saat terjadi kerusuhan di Kanjuruhan (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Sebanyak enam tersangka tragedi Kanjuruhan akan diperiksa di Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), Selasa 11 Oktober 2022. Keenam tersangka yang akan diperiksa yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Sfficer Suko Sutrisno. Selain itu Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kepastian pemeriksaan itu sebelumnya disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin 10 Oktober 2022. Dia mengaku telah melayangkan surat pemanggilan untuk keenam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan. "Rencana hari Selasa (enam tersangka) akan dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya.

Diketahui Mabes Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, terdiri atas tiga warga sipil dan tiga perwira polisi. Mereka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Selain itu Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tentang Keolahragaan.

baca juga : Cuaca Buruk, Jalur Pendakian Welirang-Arjuno Ditutup, Jangan Nekat!

 


(ADI)