SURABAYA : Seorang personel trainer membunuh temannya yang juga menjadi trainer gym di Araya Club House, Perumahan Galaxi Bumi Permai, Jalan Arief Rachman Hakim Surabaya Surabaya, Senin 26 April 2021. Korban FC (46), tewas akibat ditusuk berkali-kali oleh pelaku AR (39).
Menurut keterangan Purnomo, sekuriti club house itu, penusukan terjadi di area parkiran pusat kebugaran. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 8.45 WIB. Korban didatangi pelaku dari arah belakang ketika hendak masuk ke mobil. Dia dipiting dan ditikam pelaku dengan menggunakan pisau dapur.
"Korban sempat berteriak minta tolong," kata Purnomo.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin mengatakan, sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat cekcok di lantai dua lokasi pusat kebugaran tersebut. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku dendam kepada korban karena kerap di-bully.
"Pelaku membeli pisau dapur di supermarket yang tak jauh dari lokasi. Pisau itu digunakan menusuk korban sebanyak tujuh kali. Tangan pelaku juga mengalami luka karena saking kerasnya penusukan tersebut," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Sukolilo Surabaya Kompol Subiantana mengatakan, korban warga Gembong Sawah, Surabaya sedangkan tersangka warga Padang Panjang Sumatra Barat dan tinggal di Mulyosari Permai Surabaya.
"Korban maupun pelaku sama-sama sudah berkeluarga. Korban memiliki tiga anak sedangkan pelaku belum dikarunia keturunan," katanya.
Dia mengungkapkan, korban dan pelaku merupakan teman lama dan menjadi member di Araya Club House. Namun, pelaku berprofesi sebagai personal trainer. Pelaku mengaku sering di-bully dan diolok-olok oleh korban sehingga sakit hati dan menghabisi korban.
"Ada lima orang saksi yang dimintai keterangan," ujarnya.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya, tukang sampah, tukang sapu, sekuriti, dan pegawai club house. Menurut pengakuan para saksi, sekuriti perumahan tersebut sudah berusaha melerai dan menelepon kepolisian. Kebetulan, ada anggota Polsek Sukolilo sedang patroli di daerah itu dan langsung mengamankan tersangka.
"Barang bukti berupa pisau dapur milik pelaku sudah kami amankan di dekat lokasi kejadian. Kemudian sepatu dan kendaraan milik korban," katanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui korban mengalami tujuh tusukan di punggung dan leher. Sementara tersangka sudah diamankan di Polsek Sukolilo. Tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 sampai 20 tahun penjara.
(ADI)