BNNP Jatim Musnahkan Ganja dan Ekstasi

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, Monang Sidabukke memusnahkan paket ganja yang telah diungkap (Foto / Metro TV) Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, Monang Sidabukke memusnahkan paket ganja yang telah diungkap (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) memusnahkan 301 butir pil ekstasi dan ganja seberat 4,1 kilogram. Dua jenis narkoba tersebut merupakan barang bukti kasus peredaran narkoba yang diamankan Kantor Bea Cukai Juanda.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, Monang Sidabukke mengatakan, seluruh barang bukti itu diamankan dari tiga tersangka, masing-masing TRS, AM dan MC. Untuk tersangka TRS, yang bersangkutan ditangkap BNNP Jatim pada 12 Desember 2020 saat mengambil paket di kantor J&T Express di Jalan Arjuno Nomor 86 Sawahan Surabaya.

"Pada penangkapan tersebut, kami mengamankan ganja total berat 1,73 kg yang dibungkus dalam sebuah kardus cokelat," katanya Selasa 9 Maret 2021.

Sementara tersangka AM ditangkap petugas BNNP Jatim di kantor ekspedisi Ninja Expres di Taman Ruko Type Newton Jalan Raya Trosobo, Sidoarjo. Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paketan kardus.

"Setelah dibuka, kardus itu berisi ganja dengan berat masing-masing 978 gram dan 960 gram," jelas Monang.

Tersangka AM mengakui disuruh temannya MC untuk mengambil kiriman paket yang sudah diketahuinya berisi ganja. Tersangka sebelum mengambil paket tersebut sebelumnya sudah dihubungi melalui Whatsapp dan diberikan upah uang sebesar Rp100.000 setiap pengambilan.

"Tersangka MC juga ditangkap di tak jauh dari lokasi penangkapan AM," imbuhnya.

Setelah itu, petugas BNNP Jatim lalu melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap tersangka MC di rumahnya di Krian, Sidoarjo. Saat itu, petugas menemukan ganja yang tersimpan di dalam laci lemari plastik dalam kamarnya ada 6 bungkus ganja dengan jumlah berat masing-masing 79 gram, 76 gram, 84 gram, 80 gram, 80 gram dan 28 gram.

"Tersangka MC mengakui mendapat kiriman paketan ganja tersebut dari temannya PND yang saat ini ada di Lapas Porong," pungkasnya.  

 


(ADI)

Berita Terkait