MALANG: Polisi menangkap dua remaja atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kedua remaja ini ditangkap usai melakukan transaksi di tempat permakaman umum (TPU) Jalan Jagalan, Kelurahan Turen, Kecamatan Turen.
"Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di perbatasan wilayah antara Kecamatan Turen dengan Kecamatan Gondanglegi sering digunakan transaksi barkoba, segera kami terjun ke lokasi," kata Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono, Sabtu 27 Agustus 2022.
Pujiyono menerangkan penangkapan berawal saat petugas melihat seorang remaja dengan gelagat mencurigakan di sekitar TPU.
"Awal mula penangkapan ketika kami mencurigai satu orang laki-laki mengendarai motor tanpa menggunakan helm sedang mondar-mandir di dekat pemakaman umum," ujarnya.
BACA: Kapolsek Sukodono dan 2 Anggota Terancam Dipecat Tidak Hormat
Usai mengetahui gelagat mencurigakan dari remaja tersebut, salah seorang petugas kemudian menyapanya. Namun, justru remaja itu menghindari petugas.
"Orang tersebut melarikan diri, segera kami lakukan pengejaran," ujarnya.
Setelah dikejar, remaja berinisial MN, 18, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Turen itu kemudian berhasil ditangkap. Dari tangan MN, didapatkan satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan di bungkus lakban warna hitam.
Polisi kemudian mengembangkan kasus. Dari hasil pengembangan diketahui, MN mengaku diminta mengambil narkoba oleh SBP, 22, warga Desa Talok, Kecamatan Turen, yang sedang menunggu di rumah.
"MN mengambil narkoba di TPU karena perintah SBP yang menunggunya di rumah, keduanya telah bersepakat untuk menggunakan narkoba bersama-sama. Lalu kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SBP di rumahnya" bebernya.
Atas kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu bungkus sabu dengan berat kotor 0,80 gram. Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(TOM)