JOMBANG: Seorang pelajar di Jombang dijatuhi hukuman 11 bulan penjara usai terbukti menjual teman sendiri untuk disodomi oleh oknum Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jumat 23 September 2022.
Dalam sidang secara daring yang dipimpin Majlis Hakim Tunggal Ida Ayu Masyuni, terdakwa NDG, 17 tahun, dijatuhi vonis selama 11 bulan penjara dan kerja selama 4 bulan di Balai Pelatihan Kerja yang ditunjuk Dinas Sosial setempat.
Terdakwa diketahui berperan sebagai mucikari, terbukti dengan sadar menjual temannya pada pelaku usai tergiur uang sebesar Rp 300 ribu.
BACA: Korban Sodomi Pejabat Kejari Bojonegoro Jadi 4 Orang
"Terbukti melakukan tindak pidana ekplotasi seksual dan ekonomi, " ujar hakim.
Kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari adanya penggerebekan yang dilakukan Polres Jombang, di sebuah hotel di jalan Gus Dur, pada Kamis 18 Agustus lalu. Penggerebakan itu dilakukan karena ada laporan perbuatan sodomi dan penyekapan terhadap anak dibawah umur.
Dalam penggerebakan, Polisi menangkap dua orang yang sedang berada di dalam satu kamar, diantarnya satu orang merupakan Jaksa yang menjabat sebagai Kasi Barang Bukti non aktif Kejari Bojonegoro, dan satu lagi seorang pelajar yang menjadi korban. Sementara pelajar lain yang kini jadi terdakwa, diketahui ditangkap di kamar sebelah di hotel yang sama.
Meski NDG sudah dijatuhi vonis oleh pengadilan negeri, namun berkas AH, oknum Jaksa sebagai pelaku sodomi, kini belum juga disidangkan. Berkas perkara AH, masih berada di Kejaksaan Negeri Jombang dan belum dinyatakan lengkap.
(TOM)