SURABAYA: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap seorang janda beranak dua yang nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dari bisnis haram ini, pelaku mendapatkan untung Rp 500 ribu tiap transaksi.
Tersangka IS, 42 tahun, ditangkap di rumahnya kawasan Jemur Wonosari, Surabaya, Jawa Timur, beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh poket dengan berat total hampir 2 gram yang disembunyikan di saku jaket.
Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini berawal saat tersangka membeli sabu-sabu ke seseorang berinisial DN yang masih dalam pengejaran sebanyak 1 gram seharga Rp 900 ribu.
BACA: Gagal Gantung Diri, Pria di Tulungagung Tewas Tenggak Obat Padi
"Tersangka membeli narkabo ini dengan sistem ranjau atau pengambilan barang di lokasi yang telah ditentukan di Jalan Kalibokor, Surabaya, " ujar Ipda Idham Malik, Kanit Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Setelah itu, tersangka membaginya ke dalam poket-poket kecil dengan berat 0,23 hingga 0,35 gram. Tersangka kemudian menjual sabu-sabu itu seharga 200 ribu per poketnya.
Hasil pemeriksaan, tersangka yang keseharian berjualan es dan jajanan ini diketahui telah melakukan transaksi sebanyak dua kali sebelum akhirnya tertangkap.
"Dalam setiap transaksi, pelaku mendapatkan keuntangan sekitar Rp 500 ribu, " jelasnya.
Tersangka nekat menjual sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama kedua anaknya. Sedangkan suaminya telah meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(TOM)