MOJOKERTO : Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi normalisasi Sungai Landaian dan Jurang Cetot di aliran Kali Brangkal oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu 23 Juni 2021. MKP diduga menyalahgunakan wewenang atas proyek normalisasi sungai hingga merugikan negara sebesar Rp1 miliar lebih.
"Ini merupakan pelimpahan berkas dari Polda Jatim dan langsung dilakukan pendatanganan kelengkapan berkas oleh tersangka Mustofa Kamal Pasha di Lapas Porong," Ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda.
Saat ini MKP masih menjalani hukuman di Lapas Porong atas kasus gratifikasi proyek tower. Ivan menyebutkan, pada kasus normalisasi sungai, MKP menyalahgunakan wewenang dengan menyuruh saksi Didik Pancaning Argo (saat itu Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto) melakukan normalisasi tanpa izin pemerintah pusat. Hasil BPKP perwakilan provinsi Jatim Nomor : SR-814/PW13/5/2019 tanggal 30 Oktober 2019, terdapat kerugian negara pada proyek tersebut.
"Ini tahap dua, BB sama dengan yang Didik (tersangka). Ada 54 item, cuman ada tambahan dari pak MKP, satu unit truk sama STNK nya dan SK Bupati. Truk ada di kantor (Kejari) sementara," katanya.
BACA JUGA : Lagi, Napiter Lapas Lumajang Ikrar Setia NKRI
Ivan mengatakan usai penerimaan berkas tahap dua ini pihaknya akan melakukan penelitian berkas dan menyiapkan surat dakwaan terhadap tersangka MKP. Namun, kondisi pandemi covid-19 yang belum berakhir, persidangan akan dilakukan secara virtual.
MKP saat ini masih menjalani hukuman pidana atas perkara lain, yakni gratifikasi proyek tower Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Sebelumnya, kasus ini lebih dulu menyeret mantan Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto Didik Pancaning Argo yang dituntut 1,5 tahun penjara. Jaksa penuntut menilai Didik terbukti melakukan korupsi terkat proyek penggalian mineral tanpa izin dalam proyek normalisasi sungai tahun 2016-2017.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Didik membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Jaksa juga mewajibkan terdakwa mengembalikan uang kerugian negara dalam proyek normalisasi sungai sebesar Rp 1.030.000.000. Tersangka Didik Pancaning Argo pun telah mengembalikan uang korupsi Rp 1,03 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada 15 September 2020 lalu. Angka itu sesuai dengan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi normalisasi Sungai Landaian, Jatirejo dan Jurang Cetot, Gondang, tahun 2016 hingga 2017 silam.
(ADI)