JOMBANG : Tiga kafe di Jombang yang melanggar PPKM Darurat disanksi berat. Pengelola D’Jombang Cafe, Cafe Lawas yang dan Pengger Cafe ditetapkan tersangka. Mereka adalah M Ilham (30), warga Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, lalu M Yani Setiawan (19), warga Dayu, Desa Tunggorono, Jombang, serta Hasanuddin (21), warga Desa Simorejo, Kecamatan Widang, Tuban.
“Mereka dijerat pasal 216 ayat 1 KUHP atau pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Instruksi Kemendagri PPKM Darurat No 15 Tahun 2021, tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Selasa 6 Juli 2021.
Teguh menjelaskan, penangkapan ketiganya bermula saat petugas gabungan dari Polri-TNI, serta Satpol PP Jombang melakukan patroli dalam rangka penerapan PPKM Darurat. Petugas menyisir titik-titik keramaian. Termasuk menyisir sejumlah kafe.
BACA JUGA : Isolasi Mandiri di Kamar Kos, Warga Pacitan Meninggal
Petugas menaruh kecurigaan saat melintas di D’Jombang Cafe di Jl Raya Nurcholis Majid. Bagian depan kafe tersebut lampunya sudah dimatikan. Namun ada penutup terbuat dari terpal di bagian depan. Petugas kemudian berhenti dan melakukan penyisiran ke dalam.
Nah, dari situlah diketahui ada puluhan orang sedang berkerumun sembari menikmati kopi. Bukan hanya itu, di lokasi tersebut juga ada live musik. Seluruh yang hadir tidak mengindahkan protokol kesehatan. Petugas langsung membubarkan acara itu. Pengelola diamankan.
Selain itu, petugas juga menyita satu set alat musik yang digunakan pentas di kafe tersebut. “Selain di D’jombang Cafe, kami juga membubarkan kerumunan di Pengger Cafe. Kafe ini buka hingga pukul 21.30 WIB saat hari pertama PPKM Darurat. Sedangkan Cafe Lawas buka hingga pukul 22.00 WIB. Seluruh pengelola kafe kita tetapkan sebagai tersangka,” pungkas mantan Wakasat Reskrim Polres Sidoarjo ini.
(ADI)