SURABAYA: Kejati Jatim menyatakan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi bermodus kredit macet di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang mencapai Rp 170 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Rudi Irmawan mengungkapkan pihaknya sudah menerima laporan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim.
"Kita sudah terima hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jatim terkait perkara korupsi di Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat 28 Mei 2021.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan empat orang tersangka. Masing-masing mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Ridho Yunianto, karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan, Koordinator Debitur Dwi Budianto, dan Kreditur Andi Pramono.
Berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, kepada 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019. Tercatat masing-masing kelompok debitur berjumlah tiga hingga 24 anggota.
Empat tersangka korupsi Bank Jatim saling bekerja sama untuk merealisasikan kredit tersebut. Meski proses pengajuannya tidak ada satupun yang memenuhi ketentuan.
"Modusnya dengan meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Akibatnya kredit tidak terbayar, angsurannya dinyatakan macet," katanya.
(TOM)