BLORA : Lestari (27) warga Desa Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora ini rela menggadaikan sertifikat dan jual tanah senilai Rp250 juta. Hal itu dilakukannya lantaran tergiur keuntungan arisan online. Uang hasil menggadaikan sertifikat dan jual tanah itu dibuat modal beli arisan dengan harapan bisa bertambah banyak. Namun sekarang dia hanya bisa pasrah, menyesali nasibnya.
"Saya juga member, untuk modal saya malah menggadaikan sertifikat, dan jual tanah seharga Rp250 juta," kata Lestari, Rabu 25 Agustus 2021.
Dia mengaku ingin sukses dengan membeli arisan itu. Meski sudah pernah dapat, modal itu diputarnya lagi agar lebih banyak. "Siapa sih yang nggak pingin sukses, punya uang banyak. Tapi nggak tahu sekarang malah mbak Dila-nya pergi. Saya sih berharap ada kejelasan dari mbak Dila," ujarnya.
BACA JUGA : Ditahan Mabes Polri, Muhammad Kece: Semoga Bangsa Indonesia Sadar
Sementara Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengatakan, hingga saat ini pelapor bertambah 21 orang. Kerugian ditaksir mencapai lebih Rp45 miliar. "Yang lapor sekarang sudah 21 orang, total kerugian ditaksir mencapai Rp45.439.000.000, kita sudah pantau terus keberadaan N (Lala)," kata AKP Setoyanto.
Polisi terus memburu pelaku atas nama N (Lala). Kemungkinan pelapor akan terus bertambah, kerugian di Blora ini kemungkinan yang terbesar di antara kasus arisan bodong.
(ADI)