Ditpolairud Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 9832 Ekor Benur

Dipolairud Polda Banten, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom dan Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menunjukkan barang bukti penyelundupan benur yang berhasil digagalkan (Foto/ Metro TV) Dipolairud Polda Banten, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom dan Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menunjukkan barang bukti penyelundupan benur yang berhasil digagalkan (Foto/ Metro TV)

BANTEN : Tim Ditpolairud Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster atau benur. Polisi mengamankan satu tersangka yakni BN (49) warga Desa Bayah Timur, Bayah, Lebak. Tak hanya tersangka, barang bukti sebanyak 50 kantong berisi 9382 ekor benur jenis mutiara dan pasir juga berhasil diamankan.

"Rencananya, benur tersebut akan diselundupkan tersangka ke daerah Pelabuhan Ratu, Jawa Barat," kata Direktur Polairud Polda Banten, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, Jumat 3 September 2021.  

Giuseppe menjelaskan tersangka BN membeli benih bening lobster dari para nelayan di Binuangeun. Selanjutnya benur tersebut dikemas menggunakan kantong plastik. Setiap kantong berisi 200 ekor. Nah, untuk mengelabuhi petugas plastik berisi benur itu dibungkus menggunakan karung kemudian diangkut menggunakan motor dan dikirim ke pengepul yang berada di daerah Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.

BACA JUGA : KPK Periksa 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

"Menurut keterangan tersangka, benur ini milik BT yang beralamat pesisir Tanjung Panto Desa Muara Binuangeun, Lebak. Selanjutnya akan akan dikirim kepada BO yang beralamatkan di Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat," jelas Giuseppe.

Selain tersangka dan benur, polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni satu unit kendaraan roda dua, satu buah karung warna putih, satu lembar STNK motor merk Honda Revo Fit warna hitam Nopol A 4321 OG. Lalu, satu buah Handphone. Polisi masih mengembangkan kasus ini.  

"Sementara itu tersangka BN (49) akan dijerat dengan pasal Pasal 92 jo pasal 26 ayat(1) UU RI No 11 th 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah UURI No. 45 Th 2009 atas perubahan UU No 31 Th 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 KUH Pidana," tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, bahwa Polda Banten terus berupaya melakukan tindakan-tindakan pencagahan dalam rangka mengantisipasi aksi kejahatan di tanah air. Khususnya menjaga sumber kekayaan alam. Harapnya, langkah tegas ini dapat menciptakan rasa aman, tentram dan damai di tengah-tengah masyarakat.

"Ditpolairud Polda Banten akan terus melakukan pengembangan dan melakukan proses hukum sesuai pasal-pasal yang sudah di tentukan. Sehingga memberikan efek jera bagi pelaku penyelendupan benih lobster secara ilegal," tegas mantan Kapolres Gowa ini.


(ADI)

Berita Terkait