Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan di Probolinggo, Ini Peran Hasan Aminudin

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hasan Aminudin dan istrinya, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari saat ditangkap KPK (Foto/ Metro TV) Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hasan Aminudin dan istrinya, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari saat ditangkap KPK (Foto/ Metro TV)

JAKARTA : Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hasan Aminudin punya peran sentral dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Suami Puput Tantriana Sari ini menjadi penentu lolos tidaknya calon kepala desa yang diusulkan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pada kasus ini, Hasan Aminudin menerima daftar nama calon kepala desa yang diusulkan oleh camat. Setelah itu, dia memberikan paraf sebagai penanda calon kepala desa yang diloloskan.

"Sebagai proses seleksi, tersangka Hasan menuliskan paraf sebagai tanda bukti persetujuan (calon kepala desa yang lolos) mewakili Bupati Probolinggo," katanya, Selasa 31 Agustus 2021.

Padahal, Hasan Aminudin bukan lagi bupati Probolinggo dan tidak punya wewenang apa pun terhadap proses seleksi kepala desa. Ironisnya, proses seleksi untuk calon kepala desa tersebut juga tidak gratis. Sebagaimana hasil pemeriksaan, tiap-tiap calon kepala desa menyetorkan uang Rp20 juta untuk proses seleksi. Nominal tersebut belum termasuk upeti sebesar Rp5 juta.

BACA JUGA : OTT di Probolinggo, Bupati Tantri Jual Jabatan Kades Rp 20 Juta

Berdasarkan temuan KPK, uang setoran calon kepala desa tersebut diberikan kepada Hasan Aminudin melalui dua orang koordinator, yakni tersangka DK dan SO. Keduanya menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon penjabat kepala desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan Aminudin.

"Saat diamankan oleh Tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat kepala desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo," ucap Alex.

Kemudian, KPK juga menangkap Muhamad Ridwan (MR) bersama uang sejumlah Rp112.500.000, di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo. Diketahui KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin dalam kasus jual beli jabatan kepala desa.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selain itu, KPK juga menangkap sejumlah camat dan pegawai negeri sipil (PNS) dalam kasus ini. Total ada 22 orang tersangka, termasuk bupati dan suaminya.

 


(ADI)

Berita Terkait