PROBOLINGGO: Narkoba dan kejahatan jalanan masih mendominasi tindak pidana di Probolinggo, Jawa Timur sepanjang pandemi covid-19, atau dari 2020 sampai saat ini.
Kenyataan itu terkuak saat pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari kasus yang sudah memiliki putusan hukum tetap.
"Ada 31 jenis barang bukti dari 41 perkara yang dimusnahkan. Tren pidana umum yang saat ini melanda adalah narkoba, " ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Hartono, Kamis 29 Juli 2021.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa puluhan unit handphone. Ribuan pil koplo dan pil dekstro. Kemudia sabu-sabu, senjata tajam, pakaian yang digunakan pelaku kejahatan dan alat untuk menghisap sabu-sabu.
BACA: Bea Cukai Gresik Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 560 Juta
Hartono menghimbau generasi muda untuk tidak tergiur dalam pusaran narkoba. Serta menghimbau orang tua untuk berperan aktif menjaga dan mengawasi anak-anaknya. Mulai dari pergaulan, tingkah laku dan perkembangannya.
Sementara Kapolresta Probolinggo, AKBP RM. Jauhari menyebut pihaknya sejauh ini sudah melakukan upaya pencegahan. Mulai dari sosialisasi sampai ke sekolah-sekolah.
"Sebab peredaran narkoba ini sudah merambah generasi muda dan pelajar. Selain narkoba, kejahatan jalanan seperti curat curas dan curanmor juga menjadi yang dominan sepanjang 2020 hingga 2021, " ujarnya.
(TOM)