TUBAN: Aksi pencurian velg mobil yang terjadi sebanyak empat kali di Kabupaten Tuban, Jawa Timur akhirnya terkuak. Pelakunya ternyata seorang pelajar, berinisial SJA berusia 16 tahun.
Meski masih belia, pelaku ternyata lihat dalam beraksi. Buktinya, hanya memerlukan waktu sekitar 2 menit saja untuk melepas satu buah ban mobil beserta velgnya.
"Berdasarkan keterangan pelaku, SJA melakukan aksinya seorang diri. Yang bersangkutan menyasar kendaraan yang terparkir dan tanpa pengawasan, " ujar Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto.
Dalam aksinya pelaku lebih dulu menentukan target. Kemudian beroperasi sendirian dengan membawa delapan buah batu kumbung/kapur sebagai pengganti dongkrak untuk mengganjal body mobil.
BACA: Buang Sampat Terpeleset, Kakek di Bojonegoro Tenggelam
Ban hasil curian tersebut dijual ke daerah Bojonegoro dan Surabaya dengan harga mulai Rp 4,5 juta untuk 4 ban. Uang hasil penjualan dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
"Selain mengamankan pelaku Satreskrim Polres Tuban juga mengamankan barang bukti berupa empat roda mobil hasil curian, empat ban mobil hasil curian serta motor yang digunakan oleh pelaku, " jelasnya.
Kemudian, polisi juga mengamankan mobil jenis Mitsubishi dan Honda Stream yang digunakan untuk mengangkut roda mobil hasil curian serta sejumlah peralatan untuk melepas roda mobil.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Berdasarkan laporan yang diterima Polres Tuban, kasus pencurian roda mobil tersebut dilakukan di empat titik, yakni halaman Kantor Inspektorat Tuban, halaman Royal Park Merakurak, halaman Balai Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak serta di area parkir mobil di Kelurahan Kebonsari, Kabupaten Tuban.
(TOM)