Nekat, Trio Pengedar Sabu Sewa Rumah Kos Belakang Polsek

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar menunjukkan barang bukti/metrotv Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar menunjukkan barang bukti/metrotv

SURABAYA: Aksi nekat dilakukan tiga pengedar narkoba jenis sabu di Surabaya. Bukannya mejauh dari polisi, malah menjalankan bisa haram itu dengan menyewa rumah kos tepat di belakang Kantor Polsek Simokerto. 

Setelah berjalan delapan bulan, aksi trio pengedar sabu ini terendus Reskoba Polsek Tambaksari Surabaya. Tiga pengedar sabu yang ditangkap yakni JH, (37 tahun), ZA (21 tahun) MS  (26 tahun).

Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Muhammad Akhyar mengatakan dari hasil pemeriksaan terungkap, selain memakai sendiri, ketiga pelaku juga menjual sabu. Bahkan, juga menyediakan tempat menghisap sabu beserta peralatannya.

"Di tempat kos ini, para pelaku juga menyediakan tempat untuk menghisap sabu bagi pelanggannya. Selama delapan bulan beroperasi, omzetnya rata-rata mencapai Rp 5 juta per bulan, " ujarnya. 

BACA: Tradisi Pladu, Ratusan Warga Tulungagung Berburu Ikan Mabuk

Dalam penggerebekan itu, polisi  menyita sabu seberat 40,61 gram beserta alat hisap sabu, timbangan, handphone, serta uang tunai.

Dari pengakuan pelaku, sabu dikemas dalam bungkus plastik kecil dan diedarkan kepada para pelanggan yang sudah dikenalnya. Rata-rata pelanggan mereka adalah karyawan, mahasiswa, dan sopir.

Kini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di polsek Tambaksari Surabaya. Polisi menegaskan akan mengejar bandar narkoba  yang memasok kepada ketiga pelaku.

 


(TOM)

Berita Terkait