SURABAYA: Arief Rizqiansyah, terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran operasional dan anggaran pembangunan SMKN 10 Kota Malang senilai Rp 1,2 miliar divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 7 Februari 2022
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa yang berstatus wakil kepala sekolah SMKN 10 Kota Malang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 (satu) tahun 3 (bulan) bulan, " ucap majelis hakim saat membaca amar putusan.
BACA: Korupsi Dana Proyek, Kepsek dan Waka SMKN 10 Malang Dituntut Berbeda
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (sebulan) bulan.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa menyatakan sikap terima sedangkan Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir.
(TOM)