LAMONGAN: Dalam dua pekan terakhir, tujuh pelaku pengedar narkoba berhasil ditangkap Satreskoba Polres Lamongan, Jawa Timur. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan beragam jenis narkoba, termasuk sabu-sabu.
Tujuh pelaku itu masing-masing adalah Zunaidi Wibowo warga Desa Latukan Kecamatan Karanggeneng, Muhammad Anshori warga Desa Songowareng Kecamatan Bluluk, Abdul Ghofur warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngimbang, Arif Febrianto warga Babat Agung, Kecamatan Deket.
Kemudian dua tersangka berasal dari Desa Nguwok, Kecamatan Modo, yaitu Andika Prastyo dan Angga Pradana. Ditambah satu lagi seorang pelaku masih di bawah umur.
"Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diberikan kepada anggota. Dari informasi itu dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tujuh orang pelaku," ujar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana.
Selain meringkus para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berbagai jenis narkoba. Diantaranya 4,1 gram sabu dan 1.190 butir pil dobel L.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 112 dan 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(TOM)