Mokong, Bawaslu Kediri Tertibkan 2 Ribu APK Melanggar

Salah satu APK milik salah paslon pilkada Kediri terpaksa diturunkan lantaran melanggar pemasangan (Foto / Metro TV) Salah satu APK milik salah paslon pilkada Kediri terpaksa diturunkan lantaran melanggar pemasangan (Foto / Metro TV)

KEDIRI : Bawaslu Kabupaten Kediri, Jawa Timur menurunkan ribuan alat peraga kampanye (APK) milik paslon. Tindakan tersebut diambil setelah pemasangan dan penempatan alat peraga kampanye menyalahi aturan. 

"APK tersebut dipaku di pohon, ditempatkan rumah ibadah,  pendidikan, pelayanan kesehatan dan jalan protokol," kata Divisi Penindakan Bawaslu, Kediri Sukari.

Sukari menyebut hingga saat ini, bawascam telah melakukan mendata 2.036 APK yang dianggap melanggar.  Pihaknya telah merekomendasikan kepada KPUD setempat untuk memberi peringatan tertulis penurunan APK yang dianggap melanggar kepada tim kampanye dan parpol pengusung. 

"Sehingga paslon tidak lagi melakukan pelanggaran yang sama dengan memasang APK di tempat yang dilarang," katanya.

Menurutnya, pelanggaran terbanyak ditemukan Bawaslu berada di Kecamatan Semen, tedapat 439 APK, disusul Kecamatan Kayen Kidul sebanyak 405 APK dan ketiga di kecamatan papar terdapat 175 APK. 


(ADI)

Berita Terkait