SURABAYA: Kasus dugaan pelecehan seksual berkedok riset, "Fetish Kain Jarik", terus bergulir. Selain memeriksa delapan saksi, polisi juga melakukan pengeledahan di rumah kos pelaku bernama Gilang, mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Pemeriksaan delapan saksi dilakukan setelah sebelumnya tiga korban melapor di Polres Surabaya. Namun polisi tidak membuka identitas korban maupun saksi-saksi yang sudah menjalani pemeriksaan.
"Berdasarkan laporan yang sudah ada, Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan saksi. Sebelumnya tiga orang korban telah dimintai keterangan. Semua identitas korban dan saksi dirahasiakan oleh polisi," kata Kabid Humas Polsa Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis 6 Agustus 2020.
Selain itu, Trunoyudo mengatakan jika polisi juga melacak dan mendatangi indekos milik terlapor G (Gilang). Namun belum disebutkan barang apa saja yang ditemukan dalam pengeledehan rumah kos ini.
"Kami melakukan penggeledahan tempat kos terlapor G di Surabaya. Hasilnya masih belum dirinci," katanya.
Dalam perkara ini, terlapor dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ketiga 335 KUHP.
"Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan," tandas Trunoyudo
(TOM)