Tetapkan Empat Tersangka, Polisi Buru Tujuh DPO Pelaku Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Lekok

Satreksrim Polres Pasuruan menetapkan tujuh orang DPO terkait pengembalian pasien covid-19 di Pasuruan (Foto / Metro tv) Satreksrim Polres Pasuruan menetapkan tujuh orang DPO terkait pengembalian pasien covid-19 di Pasuruan (Foto / Metro tv)

PASURUAN : Proses hukum insiden pengambilan paksa pasien covid-19 yang terjadi di Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur terus berlanjut. Setelah menetapkan empat tersangka, polisi melakukan pengejaran terhadap tujuh orang DPO terkait insiden pengambilan paksa pasien covid-19 yang terjadi di Kecamatan Lekok, Pasuruan beberapa hari yang lalu. 

Setelah terjadinya insiden pengambilan paksa pasien covid-19, jajaran Polres Pasuruan Kota telah mengamankan lima warga Desa Rowogempol yang diduga menjadi provokator.  Dari lima warga tersebut, empat diantaranya yakni SHL,MSS, AMN  dan MJ.

"Para tersangka sudah ditahan. Sementara satu warga yang lain hanya berstatus sebagai saksi dan diperbolehkan pulang kembali ke kampungnya," ungkap Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman.  

Empat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018.

Arman menjelaskan hingga saat ini jajaran Polres Pasuruan Kota terus melakukan pengejaran terhadap tujuh warga Desa Rowogempol lain yang diduga menjadi provokator insiden pengambilan paksa pasien covid-19. Kapolres pasuruan kota mengimbau kepada ketujuh DPO agar segera menyerahkan diri ke Polres Pasuruan Kota. Tujuh DPO tersebut adalah AK, M, S, NH, S, M dan E 

"Mereka memiliki peran berbeda-beda ada yang mengeluarkan peti jenazah dari ambulance ada yang mengambil jenazah dan ada juga yang membongkar peti jenazah," pungkasnya. 
 


(ADI)

Berita Terkait