SURABAYA : Bawaslu Kota Surabaya membantah melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) hanya kepada salah satu pasangan calon wali kota Surabaya. Bawaslu mengakui menertibkan APK yang melanggar dan berpegangan pada keputusan KPU terkait larangan memasang APK di 124 ruas jalan di Kota Surabaya.
Ditemui di kantor kerjanya, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar mengakui bawaslu bersama panwascam dan satpol PP Kota Surabaya sudah melakukan penertiban APK di berbagai lokasi di kota surabaya sejak Sabtu pekan lalu. Terutama baliho, spanduk, maupun banner pasangan calon berukuran besar.
Namun, Bawaslu membantah jika pihaknya tebang pilih jika penertiban APK hanya dilakukan pada satu pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Surabaya nomor urut dua, yakni Machfud Arifin dan Mujiaman Sukirno.
Sedangkan, APK milik pasangan nomor urut satu, Eri Cahyadi dan Armuji tidak dilakukan penertiban dan masih banyak bertebaran di berbagai ruas jalan raya di kota surabaya.
"Itu tidak benar. Kami dalam melakukan penertiban APK, Bawaslu berdalih berpedoman pada keputusan KPU nomor 876, terkait 124 ruas jalan yang dilarang memasang APK maupun atribut kampanye pasangan calon," Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M Agil Akbar.
Rencananya, Bawaslu Surabaya akan menggelar operasi penertiban APK semua pasangan calon secara serentak di Kota Surabaya pada Selasa besok 6 Oktober 2020.
"Kami akan berkoordinasi dengan panwascam beserta petugas satpol PP di semua wilayah di Kota Surabaya," pungkasnya.
(ADI)