PASURUAN : Polres Pasuruan berhasil menangkap salah seorang penimbun bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar. Pelaku yang berinisial AM (59) ini merupakan warga desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan AM melakukan tindakannya ini guna memperkaya diri dengan memodifikasi mobil Panther miliknya. AM memodifikasi mobilnya ini dengan ditambahkan jurigen didalamnya. Setelah mengumpulkan solar dikediamannya, AM kemudian menjual kembali dengan harga solar industri.
AM bisa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 12.000 setiap liternya. “Pelaku melakukan tindakan penyalah gunaan bahan bakar minyak subsidi jenis bio solar guna memperkaya dirinya. Ia melakukan aksinya tersebut dengan cara memodifikasi mobil Panthernya dengan ditambah jurigen didalamnya,” kata Adhi, Selasa 26 April 2022.
Mulanya petugas Polres Pasuruan menemukan mobil Isuzu Panther yang terlihat membawa beban berat di jalan Purwodadi depan kebun raya, pada Rabu 20 April 2022. Sedangkan didalam mobil tidak ada penumpang selain supir. Setelah diselidiki mobil dengan nopol N 1832 WS ini sedang membawa solar subsidi sebanyak 200 liter.
Baca juga : Senjata Makan Tuan, Petani Ngawi Meninggal Kesetrum Jebakan Tikus
Polisi juga menyelidiki cara kerja mobik tersebut, dan terbukti dibagian tengah pompa air dipergunakan untuk menarik solar daru tengki ke jurigen. “Guna menarik solar dari tengki ke jureigen, pelaku memodifikasi pompa air. Tak hanya itu, pelaku juga juga menambahkan saklar dekat handrem untuk mengaktifkan pompa tersebut,” lanjut Adhi.
Akibatnya polisi menyita barang bukti satu unit mobil Isuzu Panther, lima jurigen, dan empat buah selang plastik. Pelaku dijerat dengan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan kurungan penjara enam tahun.
(ADI)