Polisi Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Pilwali Surabaya 2020, Ini Perkembangannya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polrestabes Surabaya terus mendalami dugaan penyelewengan dana Pemilihan Wali Kota Surabaya 2020. Dari informasi yang dihimpun, sejauh ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 11 saksi.

Menanggapi informasi tersebut, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana tidak memberikan keterangan pasti. Dia hanya menyatakan kasus ini masih dalam penyelidikan dengan pemeriksaan saksi.

“Pemeriksaan terhadap saksi secara bertahap dilakukan oleh penyidik guna mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang pidana,” katanya, Kamis 16 Juni 2022.

Mirzal menerangkan saat ini pihaknya masih berfokus kepada potensi kerugian negara yang timbul akibat kasus ini. Ia meminta agar masyarakat bersabar dan berjanji pihaknya akan bekerja secara maksimal. “Penyelidikan itu kan untuk mengetahui perbuatan melawan hukum serta kerugian negaranya, kami mohon waktu,” tegas Mirzal.

Baca juga : Merpati Airlines Pailit, Kreditur Ajukan Tagihan Rp3,5 Triliun

Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes memanggil tiga orang terkait dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Kota Surabaya. Mereka yang dipanggil adalah ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di antaranya, Aris Nur Cahyo untuk Kecamatan Bubutan, Febryan Kiswanto untuk Kecamatan Krembangan, dan Sukatno untuk Kecamatan Semampir.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi melalui ponselnya, membenarkan atas pemanggilan terhadap Ketua Pemilihan Pemilu Kecamatan (PPK) untuk dimintai keterangan. “Benar, mereka kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Mirzal.


(ADI)

Berita Terkait