SURABAYA : Polda Jawa Timur membongkar kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di sejumlah daerah di Jatim. Sebanyak 279,45 ton pupuk atau 5.589 sak puupuk bersubsidi diamankan dalam kasus ini. Selain itu, polisi juga menangkap 21 pelaku.
Ribuan sak pupuk bersubsidi itu diamankan dari sembilan derah, yakni Kabupaten Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Kabupaten Lamongan. Kasus penyelewengan pupuk bersubsudi ini terbongkar setelah Polda Jatim menerima 17 laporan terkait dugaan penyelewengan pupuk bersubisidi. Dari 17 laporan tersebut, 13 perkara ditangani Polda Jatim.
"Para tersangka modusnya membeli pupuk bersubsidi yang kemudian mengganti kemasannya (saknya) dan menjualnya dengan harga berbeda," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, Senin 16 Mei 2022.
Nico menegaskan, pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi pupuk sebesar Rp115.000. Namun oleh pelaku dijual dengan harga Rp160.000 sampai dengan Rp200.000. "Dengan harga segitu tentu sangat memberatkan petani. Pelaku sendiri mendapatkan keuntungan antara Rp45.000 sampai Rp85.000 persaknya," katanya.
Baca juga : Sopir Utama Bus Maut Tol Sumo Dites Urine
Selain itu, modus yang dilakukan tersangka yaitu menjual pupuk bersubsidi dengan harga melampaui harga eceran tertinggi. Anehnya, kemasan pupuk tersebut tetap seperti semula tanpa diubah atau diganti dengan kemasan lain. Bahkan, untuk mengelabuhi petugas, para tersangka juga menjual pupuk di luar provinsi.
"Kami juga mengungkap pupuk bersubsidi yang akan dikirimkan ke wilayah Kalimantan Timur dengan kapal," katanya.
Lebih jauh Nico menambahkan, pihaknya akan mengkoordinasikan masalah pupuk ini dengan stakeholder terkait dari jajaran Pemprov Jatim. Selanjutnya untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan, Polda Jatim akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Tani.
"Jawa Timur, adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan padi juga tergantung dari ketersediaan pupuk," ujarnya
(ADI)