Tersangka perkara pertama berinisial A, 27, seorang mantan staf Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim). A meminta sejumlah uang dari korbannya dengan berjanji akan memberikan pekerjaan sebagai staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, menyebut, A telah menipu empat korban. Modusnya, A mendatangi rumah korban dan menjamin bisa meloloskan korban menjadi staf di bagian komputer Bawaslu.
“Hingga akhirnya korban pun terbujuk dan mau menyerahkan uang sebagai syarat yang diminta oleh pelaku agar diterima. Jumlahnya Rp5 sampai dengan 15 juta per orang,” kata Rudy, dikutip dari Tribata News Polri, Minggu, 30 Juli 2023.
Tersangka perkara kedua berinisial IP, 35, dari Kelurahan Dadapsari, Semarang Utara, Jawa Tengah (Jateng). IP berhasil menipu korban yang merupakan janda muda. Mereka berkenalan melalui media sosial TikTok.
Rudy menjelaskan, IP dan korbannya berkenalan dan kemudian bertemu. IP berjanji akan menikahi korbannya. Dalam kurun waktu bulai Mei hingga Juni 2023, IP kerap meminta uang kepada korban dengan alasan untuk mengurus pernikahan.
“Korban yang percaya karena mau dinikahi memberikan saja uang yang dimintanya. Penyerahan uang dilakukan beberapa kali hingga totalnya Rp19 juta,” ujar Rudy.
Pada suatu waktu, IP meminjam motor milik korban dengan alasan untuk menjemput saudaranya hendak membahas rencana pernikahan. Ternyata, IP membawa kabur motor korban dan tidak bisa dihubungi lagi.
Tersangka terakhir merupakan narapidana salah satu lapas di Madiun. Ia berhasil menipu seorang atlet gulat asal Magetan hingga Rp121 juta.
Napi itu mengaku sebagai petugas dari Dinas Sosial Magetan. Ia menipu korbannya dengan dalih akan membantu korban membangun sasana gulat.
(SUR)