SURABAYA : Lily Yunita terpidana kasus penipuan senilai Rp 42 miliar dieksekusi, Kamis 8 Juni 2023. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya berhasil menangkap Terpidana di apartemen kawasan Surabaya Barat.
Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa menyampaikan terpidana yang merupakan DPO Kejari Surabaya sejak Februari Tim Tabur sempat mengalami kesulitan karena terpidana sering berpindah-pindah tempat mulai Surabaya, Jakarta dan Samarinda. Namun keberadaan terpidana di Surabaya telah terlacak sejak 1 minggu terakhir.
“Kasus posisi singkat adalah terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Linawati Setyo terkait pembebasan lahan di Osowilangun Surabaya sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp42 milyar rupiah,” ujarnya.
Saat ini terpidana telah dilaksanakan eksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 November 2022 dengan amar putusan pada pokoknya bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.
baca juga : Mayat Bayi di Sungai Brantas Gegerkan Warga Malang
Lily Yunita yang dijuluki ratu tipu ini merupakan terdakwa kasus penipuan. Kasasi yang diajukan Jaksa dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Lembaga pengadil yang ada di Jakarta ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 1213/Pid.B/2021/PN SBY tertanggal 2 Februari 2022 lalu.
Dalam putusan MA disebutkan jika vonis bebas yang dijatuhkan Lily Yunita dianulir dengan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun. Adapun majelis hakim yang memutus kasasi tersebut adalah Dr Salman Luthan, Hakim Agung, dan Soesilo. Sementara dalam Sipp PN Surabaya tertuang putusan “Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejari Surabaya,” bunyi putusan sebagaimana dalam Sipp PN Surabaya.
Sebelumnya, Lily Yunita terdakwa kasus penipuan senilai Rp 42 miliar ini dinyatakan tak bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Lily masuk hutang piutang sehingga harus diselesaikan secara keperdataan. Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Erentua Damanik menyatakan sepakat dengan dakwaan jaksa tentang kerugian yang diderita korban Linawati Setyo sebesar Rp 42 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Lily Yunita terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke 1, Pasal 378. Akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana,” ucap hakim Erentua.
“Melepaskan terdakwa Lily Yunita dari tuntutan hukum Pasal 378 KUHP. Menyatakan terdakwa Lily Yunita tidak bersalah melakukan Pasal 378 KUHP dari dakwaan ke 2 tentang TPPU,” sambung hakim Erentua.
Vonis ini bertolak belakang dari pembuktian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna. Sebelumnya, jaksa yang bertugas di Kejati Jatim ini mengganjar terdakwa Lily Yunita dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara. Meski demikian, Rista Erna masih belum menentukan sikap menerima atau melakukan upaya hukum.
“Masih pikir-pikir. Kami laporkan dulu hasil putusan ini ke pimpinan,” tandasnya saat dikonfirmasi usai pembacaan putusan.
(ADI)