SURABAYA : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang consumable di PT Inka Multi Solusi (IMS) senilai Rp13,9 miliar. Penanganan kasus tersebut saat ini sudah masuk pada tingkat penyidikan. Kasus ini bermula saat PT IMS yang merupakan anak perusahaan PT Industri Kereta Api (INKA) melakukan pengadaan barang consumable.
PT IMS yang menyediakan jasa "Total Solution Provider" di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat ini melakukan pengadaan barang sejak 2016 hingga 2017.
"Kami temukan bukti permulaan dalam kasus pengadaan barang consumable pada PT IMS. Maka penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan per 10 Mei 2023," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Rabu 10 Mei 2023.
Pengadaan barang consumable ini sebagian dikerjakan oleh penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA. Dalam pengadaan ini total yang dikerjakan senilai Rp13,9 miliar. Penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan barang consumable.
"NC maupun CV AA ini hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan," ujar Mia.
baca juga : Viral, Juragan Penggilingan Padi di Malang Beli Motor dengan Uang Koin Rp10,1 Juta
Dia menandaskan, dari ketidaksesuaian proses pengerjaan pengadaan barang, Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) PT INKA menemukan adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya. Dari hasil audit investigatif Tim SPI PT INKA, diduga ada kerugian keuangan negara. "Nilainya kurang lebih Rp7,5 miliar," pungkasnya.
(ADI)