Tak Kantongi Izin Tinggal, 3 WNA di Jatim Terancam Dideportasi

Tiga WNA ilegal yang terancam dideportasi (Foto / Istimewa) Tiga WNA ilegal yang terancam dideportasi (Foto / Istimewa)

BLITAR : Sebanyak tiga warga negara asing (WNA) ditangkap oleh Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar. Ketiganya diduga tak memiliki izin tinggal. "Jadi ada dua kasus yang kita ungkap," ujar Kabid Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jatim, Junaidi, Selasa 20 Juni 2023.

Dia mengatakan, Dua WNA asal Pakistan diketahui transit ke Blitar untuk bekerja ke Australia. "Dua WNA berkebangsaan Pakistan tidak ada dokumen sama sekali, sehingga dia tidak ditemukan adanya izin tinggal," ujarnya.

Sementara satu WN Singapura sudah tinggal lama di Kabupaten Tulungagung dan bekerja sebagai dosen tanpa mengantongi paspor. "Yang bersangkutan (WN Singapura) juga menipu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung bahwa dirinya kelahiran Pacitan, hal itu ia lakukan agar memperoleh KTP," terangnya.

baca juga : BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Selatan Jatim

Saat ini, ketiganya tengah diperiksa secara intensif oleh petugas imigrasi Blitar. Mereka terancam dideportasi ke negara asal jika terbukti melanggar aturan izin tinggal.

 


(ADI)

Berita Terkait