Wakapolres Bojonegoro, Kompol Muh Wahyudin Latif mengatakan, DS melakukan aksinya pada Jumat 19 Desember 2021. Saat beraksi, DS melakukannya secara acak kepada wanita. Bahkan korban ditawari uang Rp50 ribu untuk melihat kelaminnya.
Salah satu korban menuruti tawaran pelaku. Tapi perempuan lalu memvideokan aksi tersangka hingga akhirnya viral. Setelah itu, korban melapor ke Mapolres Bojonegoro. "Untuk motifnya, dia (pelaku) spontan karena melihat perempuan tersebut,” ujar Latif, Kamis 23 Desember 2021.
Baca Juga : Bupati Lumajang Bantah Beri Ijin Syuting Sinetron di Pengungsian Semeru
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti dari tersangka berupa sebuah kaos warna kombinasi biru, putih, hitam, sebuah celana kain warna hitam, sepasang sandal warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat pop warna merah tahun 2015 nopol S 6202 AAN dan selembar uang pecahan Rp50 ribu. Serta Handphone milik korban berikut rekaman videonya.
Untuk mempertanggung jawabkam perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP, dengan acaman hukuman 10 tahun penjara.
(ADI)