Tak Miliki Izin Tinggal, 54 WNA Dideportasi dari Madura

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MADURA : Sebanyak 54 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Pulau Madura selama 2022. Mereka ditindak karena tidak memiliki izin tinggal. "Ke-54 WNA yang kami deportasi itu dari empat kabupaten yang ada di Pulau Madura," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan Imam Bahri dikutip Antara, Rabu 11 Januari 2023.

Beberapa di antaranya juga dideportasi karena sejumlah hal. Salah satunya tinggal melebihi batas visa. Menurut data Kantor Imigrasi, jumlah WNA yang tinggal di Pulau Madura selama 2022 sebanyak 374 orang. Perinciannya sebanyak 272 WNA mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 95 WNA hanya dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan tujuh WNA dengan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

WNA yang tinggal di Madura itu umumnya yang telah menikah dengan warga Madura, ada pula yang berprofesi sebagai pemain sepak klub bola profesional. "Berdasarkan hasil serap informasi yang kami lakukan, sebagian di antara WNA yang tidak mengurus atau memperpanjang izin tinggalnya itu karena tidak tahu cara mengurus," katanya.

Oleh karena itu, kata Bahri, Imigrasi Pamekasan akan menggencarkan sosialisasi kepada WNA yang tinggal di Madura agar keberadaan mereka legal dan tidak bermasalah. "Kami akan terbuka memberikan izin sesuai kebutuhan," katanya.

baca juga : Bocah Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Bahri juga meminta masyarakat proaktif melapor apabila ada WNA datang ke Pamekasan. Sehingga keberadaan mereka bisa terpantau.


(ADI)

Berita Terkait