Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

 Mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan Mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan

JAKARTA: Mantan Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara. Dia terbukti bersalah dan terlibat dalam perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp20 juta rupiah," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.

Dalam kasus ini, Hendra merupakan orang yang memindahkan isi DVR CCTV terkait pembunuhan Brigadir J. Denda yang diberikan kepada jenderal bintang satu itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ucap Ahmad.

BACA: Bharada E Dijebloskan Rutan Salemba, Kemenkumham Jamin Keamanan

Hakim menilai Hendra pantas mendapatkan hukuman itu. Beberapa pertimbangan telah diperkirakan berdasarkan fakta persidangan oleh para juri.

Pertimbangan memberatkan yakni Hendra dinilai berbelit dalam persidangan. Dia juga tidak menunjukkan rasa penyesalan. Selain itu, jabatannya sebagai jenderal bintang satu di Polri tidak pantas terlibat perintangan kasus itu.

Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni belum pernah dihukum dalam kasus pidana sebelumnya. Dia juga memiliki tanggungan keluarga.

 

 


(TOM)

Berita Terkait