MALANG : Kasus tragedi Kanjuruhan temui babak baru. Ayah dua korban meninggal tragedi Kanjuruhan Devi Athok Yulfitri melaporkan empat institusi dan dua polisi atas dugaan pembunuhan berencana. Laporan dilayangkan Devi ke SPKT Mapolresta Malang dengan didampingi kuasa hukumnya.
Keenam lembaga dan perorangan yang dkperiksa yakni PSSI, PT LIB, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, PT Indosiar Visual Mandiri, serta oknum penembak gas air mata. Selain itu mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat seta manran Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.
Kuasa hukum Devi Athok Imam Hidayat mengatakan, laporan yang dilayangkan ke Polres Malang tersebut terkait tewasnya dua putri Devi Athok dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan berinisial NDR (16) dan NDA (14) yang meninggal dunia.
"Kami melaporkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana. Kemudian, juga ada Pasal 55 dan Pasal 56. Artinya ini dugaan, kita melaporkan ke Polres Malang," kata Imam, Rabu, 9 November 2022.
Dalam laporan yang diajukan pihaknya telah melampirkan bukti-bukti berupa surat kematian dan foto-foto dua korban dari putri Devi Athok, warga Bululawang ini. Bahkan tim kuasa hukum juga telah menyiapkan empat orang saksi terkait pelaporan tersebut.
baca juga : Waspada, Gunung Semeru Muntahkan Awan Panas 4,5 Km
"Kami juga sudah menyiapkan empat orang saksi. Tapi belum bisa kami sampaikan siapa saja empat orang itu, karena mereka juga perlu kami lindungi," ujarnya.
Adapun pihak terlapor dikatakan Imam yakni federasi persepakbolaan Indonesia PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi Liga 1, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) selaku perusahaan Arema FC, serta oknum aparat penembak gas air mata ke tribun 13.
Tak hanya itu, pihak broadcaster dalam hal ini Indosiar, dua pimpinan polisi yakni mantan Kapolres Malang dan mantan Kapolda Malang juga diajukan dalam laporan tersebut. "Mereka yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 338 dan Pasal 340, Juncto Pasal 55 dan Pasal 56," pungkasnya.
(ADI)