BONDOWOSO : Oknum ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso ditangkap polisi. Tersangka berinisial ND (30), warga Desa Kembang, Kecamatan Kota, diduga telah menggelapkan uang Rp311 milik Yayuk, warga Jember. Modusnya ialah investasi bodong dengan keuntungan berlipat.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Pramono menjelaskan kasus ini berawal saat terduga pelaku mengenal korban melalui Instagram. Setelah beberapa kali komunikasi, tersangka dan korbannya ikut arisan bersama. ND kemudian mengajak korban untuk berinvestasi tanaman tebu, kosmetik, dan usaha simpan pinjam dengan janji keuntungan hingga 17 persen.
"Semula, korban menyetorkan uang Rp30 juta kepada tersangka dan menerima hasil sesuai yang dijanjikan. Merasa tergiur, korban kembali mentransfer uang kepada tersangka sebanyak Rp311 juta," katanya, Jumat 28 Oktober 2022.
Namun setelah menyetor uang tersebut, tersangka tak kunjung memberikan keuntungan yang dijanjikan kepada korban. Akhirnya, korban lantas melaporkan dugaan penipuan itu. Kepada polisi, tersangka mengaku menghabiskan uang setoran korban untuk kepentingan pribadi.
baca juga : Diduga Ugal-Ugalan, Truk Bata Tabrak Truk Gandeng di Pasuruan, Lalu Lintas Macet 2 Arah
"Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti yakni dokumen surat pernyataan, bukti transfer, dan foto saat perjanjian kerja sama dilakukan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, oknum ASN itu dijerat Pasal 375 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi pun terus mengembangkan kasus ini karena diyakini masih ada korban lain.
(ADI)