SURABAYA : Terdakwa Eka Sari Yuni Hartini (25) harus mendekam di penjara cukup lama. Majelis hakim mengganjar perempuan Surabaya ini dengan 8 tahun penjara. Eka terbukti dan dinyatakan bersalah telah menganiaya anaknya hingga tewas.
“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Eka Sari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anaknya yang menyebabkan kematian,” kata hakim ketua R Yoes Hartyarso, Selasa 1 November 2022.
Perbuatan terdakwa diatur dalam dakwaan Pertama Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang UU No.35 Tahun 2014 Jo. UU No.23 Tahun 2002.
“Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dan denda Rp100 Juta subsider 7 bulan penjara,” tambahnya.
Terhadap putusan hakim, Eka Sari yuni melalui Penasehat hukumnya, menyatakan pikir-pikir. Padahal putusan hakim lebih ringan, dibanding dengan tuntutan JPU Siska Christina, dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp100 juta, subsider 9 bulan penjara.
"Kami pikir-pikir yang Mulia," katanya.
baca juga : Innalillahi, Bocah di Surabaya Tewas Terhempas Kereta Api
Diketahui, terdakwa Eka diadili sebagai pelaku pembunuhan Daffa, bayi kandungnya sendiri yang masih berusia 5 bulan. Saat bayinya meninggal dunia, Eka Sari justru liburan ke Yogyakarta sehingga jasad korban ditemukan membusuk.
Sebelum berwisata ke Jogja, terdakwa Eka Sari sempat berpesan kepada ibu kandungnya, Eti Suharti Basri agar tidak melaporkan meninggalnya bayinya kepada siapa saja. Terdakwa Eka Sari juga mengancam akan membunuh Eti Suharti Basri apabila berani buka mulut.
Setelah kasus ini diketahui, polisi yang turun tangan melakukan penyelidikan lantas menemukan fakta bahwa bayi Daffa meninggal dunia akibat sempat dibanting ke kasur sebanyak dua kali oleh terdakwa Eka Sari. Bantingan itu membuat bayi Daffa mengalami pecah pembuluh darah. Hal inilah yang menjadi sebab si bayi Daffa meninggal dunia.
(ADI)