Dinyatakan Sembuh, Aremania Cilik Korban Tragedi Kanjuruhan Akhirnya Pulang

Afrizal diperbolehkan pulang usai dinyatakan sembuh oleh dokter (Foto / Metro TV) Afrizal diperbolehkan pulang usai dinyatakan sembuh oleh dokter (Foto / Metro TV)

MALANG : Pasien korban tragedi Kanjuruhan dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit, Rabu 26 Oktober 2022. Korban yakni Muhammad Afrizal (10) kondisinya membaik setelah 25 hari menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Meski diperbolehkan pulang, namun kondisi bocah asal Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang ini masih terlihat lemas.

Didampingi sang ibu, Afrizal nampak didorong dengan kursi roda. Di kaki kanan pelajar kelas 5 SD ini nampak bekas perawatan luka. Sedangkan di kaki kiri bagian mata kaki terdapat seperti plester kecil yang masih terpasang, pasca perawatan.

Sebelum pulang, sebuah bingkisan diberikan oleh manajemen RSSA ke Aminayu, ibu korban. Sang ibu pun tak kuasa menahan rasa haru, usai anaknya dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang ke rumah.

"Alhamdulillah sudah diperbolehkan pulang. Semoga dia segera pulih," kata Aminayu, ibu Afrizal.

Sementara itu, Wakil Direktur RSSA Malang Bagian Pelayanan Penunjang dr. Widodo Budi Prasetyo mengungkapkan, kondisi Afrizal diakui semakin membaik pasca dirawat selama 24 hari di RSSA Malang.

baca juga : Kerap Mangsa Ternak, Sanca Sepanjang 4 Meter Ditangkap

"Dari dokter yang merawat sudah diperkenankan pulang. Doa kami semoga ananda Muhammad Afrizal di perawatan selanjutnya di rumah akan semakin sehat dan pulih kembali," kata Widodo.

Sementara itu dr. Yudi Siswanto dokter spesialis bedah plastik menuturkan, kondisi Afrizal sudah mulai membaik dan stabil sehingga diizinkan pulang. Selanjutnya Afrizal akan menjalani perawatan di rumah dan kontrol di poliklinik atau bagian rawat jalan.

"Nanti ketika pulang tidak ada hal yang khusus, tinggal kontrol ke poli untuk perawatan yang minimum, dan lebih penting mobilisasi berjalan seperti sedia kala," ujar Yudi.

 


(ADI)